Bikin Trauma Siswi SMP Depok, ARF Ngaku 17 Kali Berbuat Cabul: Awalnya Cuma Gabut!

Tersangka kasus cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – ARF tersangka pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Depok, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Sederet Fakta Mesum Ketua KPU, Mulai Tiket Pesawat Rp100 Juta hingga Nitip CD: Oh Maaf Keselip

Kasus ini sempat viral lantaran aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Korbannya saat itu siswi SMP yang sedang jalan sendirian di wilayah Beji, Depok.

Dihadapan penyidik dan awak media, pemuda berusia 18 tahun asal Jakarta Selatan itu pun akhirnya hanya bisa pasrah, mengakui segala perbuatannya.

Diduga Kena Mental Gegara Marshel Banjir Kritikan Pedas, Sang Istri Unggah Status Begini di Medsos

Menurut ARF, prilaku mesumnya itu bermula dari keisengan, alias gabut. Selain itu, ia kerap dipengaruhi tayangan film porno.

"Saya hanya sekedar nafsu saja. Iya (sering nonton porno). Awalnya cuma gabut-gabut aja sih. Terus karena nggagur bosen akhirnya saya melakukan itu," katanya dengan nada memelas saat ditemui di Polres Metro Depok pada Senin, 20 November 2023.

Mendadak Viral Gegara Nyalon Jadi Calon Walikota Tangsel, Begini Masa Lalu Marshel Widianto

ARF pun mengakui, sempat pula melontarkan kata-kata tak pantas pada korbannya yang masih dibawah umur itu.

"Saya bilang, de, spoxx de sebentar. Tapi nggak saya sentuh sama sekali korbannya," kata dia.

ARF membantah jika dirinya menawarkan iming-iming tertentu saat melancarkan aksi cabul pada korban.

"Nggak ada iming-iming," ujarnya.

Biasanya, sasaran ARF adalah perempuan yang sedang jalan seorang diri di tempat sepi. Ia mengaku, sudah 17 kali melancarkan aksi mesum tersebut.

"Sasarannya cewek yang lagi sendirian di jalan. Sudah 17 kali (beraksi). Kalau dimana tempatnya saya lupa," tuturnya.

Adapun wilayah operasi ARF adalah Jakarta Selatan dan Depok.

"Di Depok udah tiga atau empat kali. Biasanya saya langsung lari."

Dirinya mengaku, semua itu dilakukan demi kepuasan hasrat seksual akibat pengaruh tayangan film porno.

"Ya ada kepuasan hasrat pak. Saya asal nonton aja (film porno)," katanya.

Kini, kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Depok. Atas perbuatannya itu, ARF dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.