Berawal dari Kawin Kontrak, Ini Kronologi Lengkap Ibu di Depok Jual Anak ke WNA Cabul
- Istimewa
Siap – Polisi kembali menemukan fakta mengejutkan terkait kasus ekspolitasi anak yang dilakukan seorang wanita di Depok, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk dibangku SMP itu dijual ke pria warga negara asing (WNA).
Nah dari hasil penyelidikan terungkap fakta baru, bahwa tersangka RAD (41 tahun), tadinya sempat menawarkan sang putri kandungnya itu untuk menjadi istri WNA berinisial TM melalui cara kawin kontrak.
Adapun mahar yang diminta RAD pada TM itu senilai Rp 100 juta. Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Selasa, 14 Agustus 2023.
"Korbannya ini berinisial ABH, 15 tahun. Pada saat kejadian 2021 usianya masih 14 tahun. Sedangkan tersangkanya yang berbuat adalah WNA inisial TM," katanya.
RAD tega menjual putri kandungnya itu lantaran terlilit utang. Kemudian, pada Agustus 2022, ia coba menawarkannya pada TM dengan modus kawin kontrak.
Namun rupanya, ABH menolak ketika hendak dicabuli TM. Penolakan inilah yang kemudian membuat WNA Arab itu batal memberikan Rp 100 juta sebagai mahar kawin kontrak.
Tak lama setelah itu, RAD kembali menawarkan anaknya pada TM, dengan imbalan Rp 1,5 juta pada Agustus 2022.