Berawal dari Kawin Kontrak, Ini Kronologi Lengkap Ibu di Depok Jual Anak ke WNA Cabul

Polisi ciduk ibu di Depok yang jual anak ke WNA cabul
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi kembali menemukan fakta mengejutkan terkait kasus ekspolitasi anak yang dilakukan seorang wanita di Depok, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk dibangku SMP itu dijual ke pria warga negara asing (WNA).

Petugas Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA Gegara Langgar Aturan, Begini Kronologinya

Nah dari hasil penyelidikan terungkap fakta baru, bahwa tersangka RAD (41 tahun), tadinya sempat menawarkan sang putri kandungnya itu untuk menjadi istri WNA berinisial TM melalui cara kawin kontrak.

Adapun mahar yang diminta RAD pada TM itu senilai Rp 100 juta. Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Selasa, 14 Agustus 2023.

Polisi Ringkus Sindikat Penjual Bayi Depok-Bali, Korban Dibooking Sejak Dalam Kandungan

"Korbannya ini berinisial ABH, 15 tahun. Pada saat kejadian 2021 usianya masih 14 tahun. Sedangkan tersangkanya yang berbuat adalah WNA inisial TM," katanya.

RAD tega menjual putri kandungnya itu lantaran terlilit utang. Kemudian, pada Agustus 2022, ia coba menawarkannya pada TM dengan modus kawin kontrak.

Meraih Asa dari Balik Jeruji Besi Lapas Nunukan

Namun rupanya, ABH menolak ketika hendak dicabuli TM. Penolakan inilah yang kemudian membuat WNA Arab itu batal memberikan Rp 100 juta sebagai mahar kawin kontrak.

Tak lama setelah itu, RAD kembali menawarkan anaknya pada TM, dengan imbalan Rp 1,5 juta pada Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title