Skandal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ulah Gibran KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Ketua Kpu
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan gugatan senilai Rp70,5 triliun yang diajukan oleh seorang dosen, Brian Demas Wicaksono.

Geger Hasto Kristiyanto TSK, Medsos Partai Socmed Spill Rapat Darurat Antara Tersangka, Emak, dan Menko

 Gugatan ini terkait dengan penerimaan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024.

Hasyim menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dugaan melanggar hukum terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Kedaireka Fasilitasi Inovasi Dosen ke Dunia Industri, Hasilnya Auto Cuan

Brian, dosen yang menggugat, menekankan bahwa KPU seharusnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR sebelum merevisi PKPU.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023), Brian mengkritik pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun, menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan PKPU 19/2023.

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Gugatan sebesar Rp70,5 triliun tersebut, sejalan dengan anggaran Pemilu 2024 yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Brian mengungkapkan bahwa tindakan ketua KPU dianggap sebagai kerugian negara, dan dana tersebut akan dikembalikan.

Halaman Selanjutnya
img_title