Skandal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ulah Gibran KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Ketua Kpu
Sumber :
  • Tvonenews

Anang Suindro, kuasa hukum Brian, menambahkan bahwa perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023. Dalam gugatannya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi tergugat.

Menelisik 13 Anggota KPU yang Sewa Jet Pribadi hingga Dugem di Bali

Gugatan ini menimbulkan sorotan atas kewajaran pendaftaran Capres-Cawapres dan menggugatnya dengan jumlah yang mencolok, menciptakan atmosfer hukum yang kompleks di tengah persiapan Pilpres 2024.