Polres Depok Ciduk Pelaku Penipuan Modus Mampu Loloskan Masuk Akpol dengan Kerugian Rp 1,6 miliar
- Istimewa
Siap – Seorang pria berinisial DY (31 tahun), di ciduk polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga Depok, Jawa Barat.
Adapun modus penipuan yang dilakukan DY adalah menjanjikan dapat meloloskan masuk Akademi Kepolisian atau Akpol, kepada korban yang diketahui warga Depok berinisial L.
Polres Metro Depok membenarkan adanya seorang pria yang diamankan diduga melakukan penipuan dengan iming-iming mampu meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan mampu meloloskan anak korban berinisial L masuk Akpol, pelaku meminta bayaran untuk jasanya sebesar Rp 1,6 miliar.
"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor berinisial L lolos masuk pendidikan Akpol tahun 2022 dan selanjutnya pelapor menyerahkan Rp1,6 miliar," ungkap Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Jumat 10 November 2023.
"Ternyata anaknya tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," sambungnya.
Selain menangkap pelaku, Hadi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah kuitansi hingga slip bukti transfer dan juga cek.
Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atas penggelapan.