Keras, Ini Kata Gerak 98 Soal Pencalonan Gibran Pasca Putusan MKMK
- Istimewa
"Karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman harus mundur dari posisi Hakim Konstitusi agar kredibilitas MK dan kepercayaan publik terhadap MK kembali pulih," tuturnya.
Lebih lanjut Lambok mengatakan, demi memberikan kepastian hukum MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak.
"Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, namun, agar kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024 tetap terjaga, MK harus segera memutuskan secara cepat perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak," pungkasnya.