Kejutan Besar di MK: Siapa Calon Pemimpin Baru Ketua MK, Pengganti Paman Usman
Kamis, 9 November 2023 - 05:51 WIB
Sumber :
- Sumber: presiden.go.id
Putusan ini dikeluarkan oleh MKMK, yang menyatakan bahwa Anwar melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.
Baca Juga :
Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Anwar dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Putusan ini menghendaki ketidakpartisan dan kepatuhan terhadap prinsip etika dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga :
Usai DPR Didemo, Begini Respons Puan Maharani
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023.
Pemilihan pimpinan baru MK akan menjadi perhatian penting dalam menentukan arah MK ke depan dan menjaga independensi lembaga tersebut.