Cacat Moral dan Politik, Gerak 98 Desak KPU Diskualifikasi Proses Pencalonan Gibran

Potret aksi Gerak 98 di depan Gedung KPU
Sumber :
  • Istimewa

"Karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman harus mundur dari posisi Hakim Konstitusi agar kredibilitas MK dan kepercayaan publik terhadap MK kembali pulih," tuturnya.

Debat Perdana Pilkada Depok, Supian-Chandra Siap Ladeni Argumen Petahana

Lebih lanjut Lambok mengatakan, demi memberikan kepastian hukum MK perlu mempercepat proses Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak.

"Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, namun, agar kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024 tetap terjaga, MK harus segera memutuskan secara cepat perkara Re-Judicial Review terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak," pungkasnya

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ternyata Begini Sepak Terjang Tom Lembong Selama Ini