Cacat Moral dan Politik, Gerak 98 Desak KPU Diskualifikasi Proses Pencalonan Gibran

Potret aksi Gerak 98 di depan Gedung KPU
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Para mantan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis (GERAK) 98 mendesak KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden lantaran dianggap cacat etik dan moral berat.

Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina

Juru bicara Gerak 98 Lambok mengatakan bahwa hari ini kami mengadakan aksi di depan gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi dan mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan bakal calon wakil Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

“GERAK 98 mendesak KPU untuk mendiskualifikasi proses pencalonan Gibran selaku bacawapres, sebab putusan MK No 90/2023 cacat secara etika dan moral,” ujarnya usai melaksanakan aksi di Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum, Jakarta melalui keterangan tertulis Rabu 8 November 2023.

Resmi Dibuka Hari Ini Layanan Pengaduan Masyarakat 'Lapor Mas Wapres' Belum Bisa Dihadiri Gibran

Karena menurut Lambok, rakyat perlu mendapatkan pemimpin dari proses yang jujur, adil, beradab dan menjaga sopan santun kepatutan dalam berpolitik.

Karenanya kata Lambok, pihaknya seluruh rakyat yang sadar dan pro demokrasi harus menyatukan sikap untuk menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pragmatis politik semata.

Ketua IJTI Depok Dukung KPU Ciptakan Pilkada Damai: Kita Harus Jadi Wasit!

“GERAK 98, menghimbau seluruh masyarakat dan seluruh pejuang pro demokrasi untuk tidak memilih pemimpin yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Lambok, pihaknya juga menuntut Anwar Usman untuk mundur dari posisi Hakim Konstitusi agar marwah, kehormatan dan keluhuran MK sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan Merdeka terjaga.

Halaman Selanjutnya
img_title