KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos 2020-2021
- Siap.Viva.co.id. Sumber. Istimewa
Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini.
Dua tersangka yang ditahan adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Kedua tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023, dan mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan terkait penahanan ini kepada wartawan pada Jumat, 15 September 2023, Ghufron menjelaskan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2023."
Keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini diyakini berawal dari saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.