Anwar Usman Mengaku di Fitnah Serta Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadapnya Sejak Lama
- Sumber: dokumentasi MK
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menghasilkan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini disetujui oleh Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul, meskipun hakim lain memiliki pendapat yang berbeda.
Dalam akhir berita, disebutkan bahwa putusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024, meskipun usianya baru 36 tahun.
Gibran telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anwar membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan tersebut, meskipun ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan putusan nomor 90 itu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini juga muncul setelah pengakuan seorang pemohon bahwa ia adalah pengagum Gibran dan berharap agar Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024, meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal 40 tahun.