Anwar Usman Mengaku di Fitnah Serta Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadapnya Sejak Lama
- Sumber: dokumentasi MK
Siap –Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dia telah mengetahui adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya sejak lama.
Pengakuan ini muncul sebagai respons terhadap kritik publik dan putusan dari Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar melanggar etika hakim terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sangat kontroversial.
Dalam jumpa pers pada Rabu, 8 November 2023, Anwar mengatakan, Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk.
Meskipun menyadari upaya pembunuhan karakternya, Anwar tetap menjaga sikap positif. Ia menjelaskan.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," Kata anwar usman dikutipSiapViva dari Kanal Youtube kompasTV
Anwar juga meyakini bahwa skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan, dan ia tidak merasa terbebani dengan pencopotannya dari jabatan Ketua MK, karena ia percaya bahwa jabatan itu merupakan milik Tuhan.
Namun, Anwar merasa perlu untuk menjelaskan beberapa hal kepada publik agar mereka memahami situasinya.
Meskipun ia mencium adanya upaya pembunuhan karakter, ia tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ketua MK dengan profesional.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diumumkan oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan ini mengacu pada prinsip-prinsip seperti ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.
Sebagai hasil dari pelanggaran ini, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Hal ini juga berdampak pada keterlibatan Anwar dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023, melalui putusan yang kontroversial.
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menghasilkan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini disetujui oleh Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul, meskipun hakim lain memiliki pendapat yang berbeda.
Dalam akhir berita, disebutkan bahwa putusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024, meskipun usianya baru 36 tahun.
Gibran telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anwar membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan tersebut, meskipun ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan putusan nomor 90 itu.
Dugaan pelanggaran kode etik ini juga muncul setelah pengakuan seorang pemohon bahwa ia adalah pengagum Gibran dan berharap agar Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024, meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal 40 tahun.