Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Pakar Hukum Sebut Keputusan MKMK Sangat Normatif: Simak Faktanya

Ketua mkmk
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

SiapPakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangan terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Menurut Zainal, keputusan ini dapat dianggap sebagai sebuah tindakan yang normatif.

Anwar Usman, menurut MKMK, telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yang kemudian mengakibatkan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. 

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

MKMK mengambil tindakan ini berdasarkan temuan pelanggaran etik yang diakui Anwar.

Zainal, akrab disapa Uceng, menjelaskan bahwa putusan MKMK yang melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK adalah keputusan yang paling mungkin berdasarkan norma yang berlaku.

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa, 7 November 2023, Uceng mengatakan.

 "Saya rasa keputusan MKMK hari ini itu adalah keputusan normatif yang paling mungkin, berdasarkan norma yang ada."

Halaman Selanjutnya
img_title