Breaking News! MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua MK!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap – Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memutuskan penghentian jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman, akibat dugaan pelanggaran kode etik terkait Undang-Undang Pemilu soal ambang batas usia capres cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," katanya dalam sidang putusan MKMK pada Selasa, 7 November 2023.
Hal itu, kata Jimly, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," tegasnya.
"Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Kemudian, Jimly juga menyatakan, bahwa hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, dan wakil presiden, pemilihan anggota DPRD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang memiliki potensi perselisihan."