Daftar Gaji Ketua RT Terbaru 2025, Kota Ini Paling Besar
- pixabay.com
Siap – Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran vital dalam kehidupan bermasyarakat.
Mereka bertugas membantu kepala desa atau kecamatan dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengurusan data kependudukan dan perizinan.
Namun, apakah gaji yang mereka terima sepadan dengan tanggung jawab besar ini?
Berikut daftar gaji Ketua RT di berbagai wilayah Indonesia pada 2025:
13. Kebumen
Ketua RT di Kebumen mendapat insentif Rp 190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan, mulai Maret 2024, menurut Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto.
12. Palembang
Gaji Ketua RT di Palembang naik dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan sejak awal 2025, menurut Pj Sekda Aprizal Hasyim.
11. Probolinggo
Ketua RT di Probolinggo mendapatkan honor Rp 180.000 per bulan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2020.
10. Bekasi
Ketua RT di Bekasi menerima Rp 416.000 per bulan, atau Rp 5.000.000 per tahun, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
9. Padang
Ketua RT di Padang menerima Rp 245.000 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015.
8. Pekanbaru (Riau)
Ketua RT di Pekanbaru menerima Rp 500.000 per bulan, menurut keterangan Asisten III Sekda Kota Pekanbaru.
7. Pontianak
Ketua RT di Pontianak mendapat honor Rp 1.500.000 per tahun, atau sekitar Rp 125.000 per bulan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022.
6. Makassar
Ketua RT di Makassar menerima gaji berdasarkan kinerja, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022.
5. Magelang (Jawa Tengah)
Ketua RT di Magelang memperoleh Rp 300.000 per bulan, mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2022.
4. Yogyakarta
Ketua RT di Yogyakarta menerima Rp 250.000 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2022.
3. Bandung
Ketua RT di Kabupaten Bandung mendapatkan insentif Rp 300.000 per bulan, ditambah BPJS Kesehatan, sesuai program Bupati Dadang Supriatna.
2. Semarang
Berdasarkan informasi dari Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, gaji Ketua RT naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan sejak 2023.
1. Jakarta
Ketua RT di Jakarta menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Gaji Ketua RT di Indonesia bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.