Bikin Melongo, Ternyata Begini Pengakuan Pelaku Pengirim Mayat Bayi Lewat Ojol di Medan

Potret pelaku pengirim mayat bayi lewat Ojol
Sumber :
  • Istimewa

Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada malam harinya.

Telan Anggaran Nyaris Rp 7M, Hanung Bramantyo: Film Merah Putih One For All Tak Layak Tayang di Bioskop?

Sementara itu, kini kedua pelaku telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.

"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.

Belum Tayang, Film Merah Putih One For All Viral Gegara Tampilan Visual dan Proses Produksi Diduga Rp 6 Miliar Lebih?

Polisi saat ini juga menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi tersebut.