Bikin Melongo, Ternyata Begini Pengakuan Pelaku Pengirim Mayat Bayi Lewat Ojol di Medan
Rabu, 14 Mei 2025 - 14:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada malam harinya.
Baca Juga :
Telan Anggaran Nyaris Rp 7M, Hanung Bramantyo: Film Merah Putih One For All Tak Layak Tayang di Bioskop?
Sementara itu, kini kedua pelaku telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.
"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
Polisi saat ini juga menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi tersebut.