Partai Garuda Putusan MK Sudah Final, Meski Hakimnya Langgar Kode Etik

Sidang mk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, mengingat adanya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi. 

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden (capres-cawapres).

Pernyataan kontroversial muncul dari salah satu pihak yang terlibat dalam proses ini. Teddy, dalam keterangannya pada Sabtu, 4 November 2023, mengklaim bahwa informasi salah terkait putusan MK memiliki tujuan tertentu. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Dia menduga bahwa penyebaran informasi yang tidak benar ini dimaksudkan untuk meragukan integritas MK dan menciptakan kesan bahwa ada "permainan" di belakang keputusan tersebut.

Teddy bahkan mengindikasikan bahwa "permainan" ini dapat dikaitkan dengan peran MK dalam konteks hubungan antara MK dan Presiden Jokowi. 

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Salah satu putusan MK yang kontroversial adalah terkait dengan kemungkinan anak sulung Jokowi menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Menurut Teddy, Majelis Kehormatan MK atau MKMK diduga terlibat dalam "kongkalingkong" dengan Presiden, dengan tujuan untuk meruntuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran. 

Namun, dia juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, bahkan jika hakim-hakim MK dinilai melanggar etika.

Teddy menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa putusan MK tidak dapat dibatalkan berdasarkan UUD 1945. 

Dia memperingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang salah yang mungkin disebarkan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda politik tertentu.

Pada Selasa, 7 November 2023, MKMK dijadwalkan akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. 

MKMK ini dipimpin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Peristiwa ini terus menjadi sorotan publik dan berpotensi mempengaruhi dinamika politik nasional di masa mendatang.