Ngeri, Jimly Asshiddiqie Sebut Bukti Pelanggaran Etik Hakim MK Sudah Lengkap

Potret ilustrasi MK
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa bukti dugaan pelanggaran etik embilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah lengkap.

Jelang Pilkada, Hardiono Dicopot dari Ketua NasDem Depok, Ini Sosok Penggantinya

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,"kata Jimly

Untuk itu Jimly Asshiddiqie mengajak masyarakat untuk menantikan putusan MKMK yang akan dibacakan pada 7 November 2023.

Abaikan Putusan MK, Keberadaan Koalisi SS Dipastikan Tetap Solid Dukung Supian Suri di Pilkada Depok

Karena keputusan tersebut mungkin memiliki dampak terhadap putusan MK sebelumnya.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres,"Lanjutnya

Pernyataan Menohok Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Secara Hukum Selesai, Secara Politik Belum

Seperti diketahui, Pembentukan MKMK merupakan respons atas sejumlah laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres. 

Sampai saat ini, sembilan hakim konstitusi telah menjalani sidang MKMK, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Putusan ini memiliki dampak besar pada proses pemilihan presiden dan wakil presiden.