Bocor! Dokumen Gugatan Capres-Cawapres Terbaru Terungkap, Almas Tsaqibbiru Langgar Aturan?

Almas Tsaqibbiru
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id

Siap –Sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkap fakta mengejutkan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) hadir sebagai salah satu pihak yang turut berpartisipasi.

Yang membuat persidangan ini semakin menarik adalah terungkapnya bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru, tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

 Dokumen ini diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dibahas dalam persidangan.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan dalam sesi daring pada Kamis, 2 November 2023, bahwa dokumen ini tidak pernah memiliki tanda tangan resmi, bahkan telah dipublikasikan oleh MK melalui situsnya. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legitimasi dokumen perbaikan tersebut.

Julius berharap agar MKMK melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap dokumen ini.

Dia mengingatkan bahwa MK selama ini dianggap sebagai panutan dalam kedisiplinan, termasuk dalam konteks administrasi.

Oleh karena itu, penting bagi MKMK untuk memastikan keabsahan dokumen ini.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," tambahnya.

Sebelumnya, pembentukan MKMK merupakan langkah responsif terhadap sejumlah laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Meskipun enam gugatan ditolak, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. 

Perkara ini memiliki nomor 90/PUU-XXI/2023 dan ditandai dengan adanya empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dalam putusan tersebut.

Sidang MKMK yang terus berlanjut akan menjadi sorotan dalam dunia hukum dan pemerintahan, mengingat implikasi serius yang terkait dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 dan fakta baru yang terungkap. MKMK dituntut untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam proses hukum yang sangat penting ini.