Polres Indragiri Hilir Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolres Indragiri Hilir memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi atau kelompok, untuk itu Polres Indragiri Hilir (Inhil) akan menindak tegas premanisme berkedok ormas yang mengganggu Keamanan masyarakat. 

Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Senin (17/3/2025).

Kapolres Inhil berkomitmen dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak aksi pemerasan berkedok ormas.

Kajian Dominus Litis Ribuan Mahasiswa dan Pakar hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power

Polres Inhil dan jajaran tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam pelaku usaha dan investasi serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami Polres Inhil akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

CERI Siapkan Gugatan Terkait Pelanggaran TKDN di Proyek Hulu Migas

Sebelum melakukan penindakan hukum lanjut, pihaknya mengedepankan langkah preventif dan preemtif dengan melakukan himbauan dan sosialisasi pembinaan maupun melalui media sosial, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap pelaku usaha,” kata Kapolres.

Ia mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu ke layanan Kepolisian 110.

“Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya.