Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA
- Istimewa
“Kita lihat apakah kategori seumur hidup akan dimasukkan dalam daftar amnesti atau tidak. Ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menegaskan pihaknya terus memperjuangkan keadilan. Ia menargetkan proses hukum terhadap dua saksi kunci, Dede dan Aep, yang diduga memberikan keterangan palsu hingga menyebabkan kliennya divonis bersalah.
"Ketika kesaksian palsu ini terbukti, kita akan ajukan PK kedua. Apa yang disampaikan Dede pada 2016 lalu adalah kebohongan!” tegas Jutek.
Namun, hingga kini, tim kuasa hukum masih menghadapi hambatan. Sudah hampir dua bulan, mereka belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung, padahal dokumen ini krusial untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami sudah berulang kali meminta ke MA, ke Pengadilan Negeri Cirebon, bahkan mengirim tim langsung ke MA. Tapi, hingga kini belum diberikan,” keluh Jutek.