Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA

Potret kolase Otto Hasibuan
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Vina Cirebon yang sempat viral dan menjadi sorotan publik pada 2024 lalu hingga kini belum terdengar lagi kelanjutannya.

Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Diketahui, anti klimaks dari Kasus Vina Cirebon itu saat Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.

Nah, sekarang bagaiman nasib tujuh terpdana kasus Vina Cirebon usai pengajuan PK Ditolak MA?

Perusahaan TBK Kembali Tersandung PKPU, Ini 5 Permohonannya di Pengadilan

Kabar terakhir soal nasib ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyebutkan bahwa, harapan untuk terbebas dari hukuman seumur hidup ternyata masih terbuka.

Fakta ini terungkap usai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi mereka di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025) lalu.

Dalih Polisi Tolak Dampingi Bos Rental Mobil yang Ditembaki Gerombolan OTK di Tol Tangerang

Ketujuh terpidana, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, tampak kompak mengenakan baju koko putih dan celana biru.

Mereka mencurahkan isi hati kepada Otto, yang sebelumnya adalah Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum mereka sebelum menjabat di pemerintahan.

Secara khusus, Otto memberi perhatian kepada Sudirman yang terlihat lemah.

Ia mengeluhkan nyeri di punggung akibat luka tembakan peluru karet yang dialaminya.

Otto pun langsung meminta pihak lapas untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pertemuan itu, Otto mengungkap fakta mengejutkan, yakni dua tahun lalu, para terpidana ternyata telah mengajukan remisi perubahan ke Kemenkumham.

Jika dikabulkan, hukuman seumur hidup mereka bisa berubah menjadi hukuman berjangka waktu.

“Kami akan memeriksa kemungkinan ini. Jika secara hukum diperbolehkan, kenapa tidak?” ujar Otto seperti dikutip tvOnenews.

Tak hanya itu, ada juga peluang bagi mereka untuk mendapatkan amnesti, terutama dalam wacana pemerintah yang mempertimbangkan pembebasan massal 44.000 narapidana.

“Kita lihat apakah kategori seumur hidup akan dimasukkan dalam daftar amnesti atau tidak. Ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menegaskan pihaknya terus memperjuangkan keadilan. Ia menargetkan proses hukum terhadap dua saksi kunci, Dede dan Aep, yang diduga memberikan keterangan palsu hingga menyebabkan kliennya divonis bersalah.

"Ketika kesaksian palsu ini terbukti, kita akan ajukan PK kedua. Apa yang disampaikan Dede pada 2016 lalu adalah kebohongan!” tegas Jutek.

Namun, hingga kini, tim kuasa hukum masih menghadapi hambatan. Sudah hampir dua bulan, mereka belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung, padahal dokumen ini krusial untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami sudah berulang kali meminta ke MA, ke Pengadilan Negeri Cirebon, bahkan mengirim tim langsung ke MA. Tapi, hingga kini belum diberikan,” keluh Jutek.