Pertarungan Politik Memanas! Gerindra: Hak Angket MK Bukti Pembangkangan,Terhadap Putusan Yudikatif
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Sementara itu, di pihak lain, Gibran Rakabuming Raka berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Masinton menyampaikan pendapat ini dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (31 Oktober 2023) dan mengklaim bahwa hal ini dilakukan demi tegaknya konstitusi dan untuk mencegah pemainan politik pragmatis.
Masinton juga menekankan bahwa putusan MK merupakan ancaman terhadap konstitusi, terutama dalam konteks Reformasi 1998 yang memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat ini, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Proses verifikasi syarat administratif akan berlangsung hingga 10 November 2023, dengan pengumuman pasangan capres-cawapres pada 13-14 November 2023.
Selain itu, status Gibran di PDI-P juga menjadi sorotan karena menjadi bakal cawapres Prabowo dan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres.