Pertarungan Politik Memanas! Gerindra: Hak Angket MK Bukti Pembangkangan,Terhadap Putusan Yudikatif

Wakil ketua umum gerindra
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Partai Gerindra tengah mempertimbangkan mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Tidar Depok Dukung Keponakan Prabowo Pimpin Tunas Indonesia Raya: Siap Berada di Garda Depan!

Mereka menganggap wacana ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif yang merupakan produk Reformasi dan dasar demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam wawancara dikutip SiapViva dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1 Oktober 2023), menyatakan, 

Ketua Komisi B DPRD Depok Wanti-wanti Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi."

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat dan mengharapkan agar narasi delegitimasi tidak diteruskan, karena hal ini bisa memperkeruh masalah.

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

Habiburokhman juga menekankan pentingnya taat pada putusan lembaga yudikatif sebagai konsistensi dalam menjalankan demokrasi.

 "Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujar Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
img_title