Pertarungan Politik Memanas! Gerindra: Hak Angket MK Bukti Pembangkangan,Terhadap Putusan Yudikatif

Wakil ketua umum gerindra
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Partai Gerindra tengah mempertimbangkan mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Tentukan Langkah Strategis, Pasangan Supian-Chandra Bidik Suara Milenial dalam Pilkada Depok 2024

Mereka menganggap wacana ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif yang merupakan produk Reformasi dan dasar demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam wawancara dikutip SiapViva dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1 Oktober 2023), menyatakan, 

Istri Para Anggota DPRD Kota Depok Turun Sosialisasikan Visi Misi Supian-Chandra Kepada Masyarakat

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi."

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat dan mengharapkan agar narasi delegitimasi tidak diteruskan, karena hal ini bisa memperkeruh masalah.

Sebelum Dilantik Prabowo bakal Temui Megawati, Bahas Apa Ya?

Habiburokhman juga menekankan pentingnya taat pada putusan lembaga yudikatif sebagai konsistensi dalam menjalankan demokrasi.

 "Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujar Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
img_title