Sidang Perdana Agak Laen, Tom Lembong Sampai Ditegur Hakim, Ternyata Gegara Ini

Potret Tom Lembong
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Proses persidangan perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau kerap disapa Tom Lembong heboh lantaran ada hal tak biasa yang terjadi di ruang sidang.

Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

Hal tak biasa atau bisa disebut agak lain itu terjadi berawal ketika jaksa penuntut umum sedang membacakan surat dakwaan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Kemudian Hakim menegur Tom karena duduk dengan posisi menyilangkan kaki.

Pengadilan Jadi Sarang Tikus Indonesia Darurat Mafia Hukum

Diketahui, Tom Lembong saat ini tengah menghadapi sidang perdanan atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Kala itu, Hakim menyela pembacaan surat dakwaan dan menegur gaya duduk Tom.

Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hari 3 Lebaran, Seorang Wanita Syok Gegara Disemprot Cairan Sperma di.....

"Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," tegur ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Ditegur oleh hakim, Tom lantas meminta maaf dan membetulkan posisi duduknya.

"Mohon maaf Pak," ujar Tom.

Sebagai informasi, hari ini Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Ini berarti status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.