Tegas, Ini Sanksi Ditjenpas Terkait Kasus Eks KPLP Sampit

Ilustrasi kasus KPLP Sampit
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprilianti memastikan, bahwa mantan KPLP Sampit telah mendapat sanksi yang cukup tegas atas dugaan pelanggaran.

7 Napi Rutan Salemba Kabur Lewat Jalur Tikus, Begini Penampakannya

Hal ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut mantan KPLP Sampit itu dimutasi sebagai pejabat. 

Adapun tudingan itu viral setelah disuarakan oleh salah seorang petugas Lapas Sampit, Faizal Muhammad

Tim Intel Ditjenpas Ringkus DPO Rutan Batusangkar di Jakarta, Ternyata Ngumpet di Tempat Ini

Dalam video yang beredar, Faizal menyebut mantan atasannya itu bukannya mendapat sanksi tegas malah diberi jabatan baru. 

Namun tudingan itu dibantah oleh pihak Ditjenpas. 

Melongok Serunya Pekan Olahraga Narapidana di Lapas Cibinong

"Kami pastikan mantan KPLP tersebut tidak benar bila disebut dilantik kembali sebagai pejabat. Tapi mantan KPLP ini di-staf-kan selama proses pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal)," kata Humas Ditjenpas Rika Aprilianti dikutip pada Rabu 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan, setelah video yang beredar itu, Ditjenpas langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Kalapas dan KPLP Sampit. Mereka dan Faizal diperiksa dalam rangka mengumpulkan keterangan yang akan disinkronisasi dengan fakta yang ditemukan.

"Awal Januari ya videonya viral yang pertama. Lalu tim investigasi gabungan Ditpamintel yang dipimpin Direktur Patnal turun ke Kalimantan Tengah untuk memeriksa dan menginvestigasi," ujarnya.

Rika menerangkan, bahwa mantan Kalapas dan KPLP akan dijatuhi sanksi sesuai derajat kesalahannya jika informasi yang Faizal sebutkan terbukti. 

Rika menjelaskan, bahwa Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda adalah staf fungsional, bukan struktural.

"Selama pemeriksaan ini, mantan Kalapas dan KPLP Sampit ditarik ke kanwil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

"Sekaligus kami mengedukasi bahwa tidak ada pelantikan, karena yang bersangkutan artinya tidak ada kewenangan atau kendali yang melekat pada mereka selama proses pemeriksaan," sambung dia.

Rika juga menerangkan, bahwa Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda itu istilah fungsional, beda dengan struktural yang mengepalai unit, punya kewenangan dan sebagainya.

Rika menyebut, sejak periode pemerintahan yang baru, yakni Presiden Prabowo, sebanyak 9 kalapas, puluhan petugas dan staf di lapas dicopot dari jabatan karena berbagai dugaan pelanggaran. 

Dirinya menambahkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pejabat hingga petugas yang terindikasi terlibat pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses pidana.

"Pak Menteri berulang kali menekankan kepada jajaran soal konsistensi menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas permasyarakatan," imbuhnya.