Tegas, Ini Sanksi Ditjenpas Terkait Kasus Eks KPLP Sampit
- Istimewa
"Awal Januari ya videonya viral yang pertama. Lalu tim investigasi gabungan Ditpamintel yang dipimpin Direktur Patnal turun ke Kalimantan Tengah untuk memeriksa dan menginvestigasi," ujarnya.
Rika menerangkan, bahwa mantan Kalapas dan KPLP akan dijatuhi sanksi sesuai derajat kesalahannya jika informasi yang Faizal sebutkan terbukti.
Rika menjelaskan, bahwa Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda adalah staf fungsional, bukan struktural.
"Selama pemeriksaan ini, mantan Kalapas dan KPLP Sampit ditarik ke kanwil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
"Sekaligus kami mengedukasi bahwa tidak ada pelantikan, karena yang bersangkutan artinya tidak ada kewenangan atau kendali yang melekat pada mereka selama proses pemeriksaan," sambung dia.
Rika juga menerangkan, bahwa Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda itu istilah fungsional, beda dengan struktural yang mengepalai unit, punya kewenangan dan sebagainya.
Rika menyebut, sejak periode pemerintahan yang baru, yakni Presiden Prabowo, sebanyak 9 kalapas, puluhan petugas dan staf di lapas dicopot dari jabatan karena berbagai dugaan pelanggaran.