Polsek Pontianak Kota Bekuk Residivis Kambuhan usai Curi Handphone

Polsek Pontianak Kota Tangkap pelaku pencurian handphone
Sumber :
  • Istimewa

Transparansi Penegakan Hukum, Polres Singkawang Musnahkan Narkoba dan Barbuk Perjudian

SIAP VIVA – Kepolisian Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap TR diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di Jalan H M Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,Kalimantan Barat pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinsial TR yang didugasebagai pelaku tindak pidana pencurian Handphone.

Tabung Gas LPG 3 Kg Meledak, Warga Kubu Raya Terluka Parah

‘’Iya benar, kami telah menangkap TR di Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur. Pelaku ini juga eks residivis,’’jelas AKP Denni Gumilar dikutip pada Sabtu 8 Februari 2025.

AKP Denni mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.

Polres Ketapang Tegaskan, Akan Proses Laporan 4 Wartawan yang Dianiaya Pelaku PETI

‘’Uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,’’kata Denni.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Halaman Selanjutnya
img_title