Polresta Pontianak Musnahkan Narkoba hasil Pengungkapan Januari
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan narkoba seberat 6,30 gram, di Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Februari 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 18 Januari 2025 di Jembatan Batas Wilayah tepatnya di Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP B Pandia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak," tegas AKP B Pandia.
Sementara itu, perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.