Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Pemerintah Siap Kumpulkan Semua Pihak

Ilustrasi migas
Sumber :
  • Istimewa

SiapPemerintah bergerak cepat menanggapi gugatan hukum yang diajukan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) terkait dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Umum Garda Indonesia Imbau Pengemudi Ojol Tidak Ambil Order saat Aksi 20 Mei

Menurut Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, pemerintah berencana menggelar rapat yang melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan ini.

"Minggu depan akan ada rapat yang mengundang semua pihak terkait," ujar Heru Kustanto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp seperti dikutip, Ahad, 26 Januari 2025.

Pemerintah Mulai Siapkan Operasi Senyap Berantas Premanisme di Dunia Industri

Tak hanya itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto juga memberikan respons cepat terkait isu ini.

"Kami mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Operasi Modifikasi Cuaca DKI Jakarta Dimulai, Wilayah Utara Jadi Fokus Utama!

Gugatan hukum yang disiapkan oleh CERI berfokus pada dugaan pelanggaran TKDN dalam proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai pengabaian terhadap aturan TKDN ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Pengabaian ini sangat disayangkan karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal yang seharusnya mendapatkan porsi besar dalam proyek strategis seperti ini,” tegas Yusri.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan CERI didasarkan pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • UU No.3/2014 tentang Perindustrian,
  • PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri,
  • Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,
  • Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi,
  • Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) yang mewajibkan KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.

CERI bersama tim hukum dari HDS & Associates menargetkan tujuh pihak utama dalam gugatannya, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, serta dua perusahaan swasta, yaitu KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Kuasa hukum CERI, Henry Dunant Simanjuntak, menyebutkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan konsistensi pelaksanaan regulasi TKDN dan mendorong keberpihakan terhadap produk dalam negeri.

"Kami berharap gugatan ini memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan TKDN. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat komitmen terhadap produk lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis kedaulatan," ujar Henry.

CERI memastikan gugatan akan didaftarkan ke pengadilan paling lambat pertengahan bulan depan. 

Proses hukum ini diharapkan menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk lokal.