Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut Pidana dan Mudah Diungkap, Begini Caranya
- Tangkapan layar YouTube TVAsuransi
Mahfud MD menegaskan, bahwa HGB itu seharusnya di tanah bukan di air.
"Itu bayangkan, ada HGB dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh nggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB. Ini jelas pelanggaran hukum," tuturnya.
Menurut Mahfud, pasti ada orang dalam dan kasus ini tidak main-main. Ia menilai ada unsur pidana atau kolusi.
"Nggak mungkinlah ya bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kaplingnya. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini," bebernya.
Tercatat, ada sebanyak 263 bidang di kawasan pagar laut. Itu atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa.
Lalu ada bidang atas nama perseorangan. Dan sebanyak 17 bidang dengan status SHM.
"Nah ini menjadi makin rumit masalahnya. Kemarin nggak ada yang mengaku. Nah sekarang sudah mulai ada yang ngaku, oh ternyata ada sertifikatnya. Ini harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.