Polda Kalbar Tegaskan Kasus Penembakan Terhadap Agustino Sudah P21
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap Agustino di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah masuk tahap P21.
‘’Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR,’’jelas Kombes Pol Bayu Suseno pada Rabu 22 Januari 2025.
Kabid Humas mengatakan, sebelumnya Marwan Iswandi kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Mabes Polri turun tangan guna menyelesaikan kasus tersebut pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yang terjadi pada 7 April 2025 lalu, tidaklah benar bila Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,’’tambah Bayu.
‘’Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,’’sambunya.
Kabid Humas menambahkan bahwa Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.