Duduk Perkara Hotel Bumi Wiyata Depok Nunggak Pajak Rp 10 Miliar hingga Manajemen Salahkan Owner, Ada Apa?
- Istimewa
Siap – Hotel Bumi Wiyata yang berlokasi di kawasan Margonda, Kota Depok, dikabarkan nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) hingga Rp 10 miliar.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akhirnya bertindak tegas.
Mereka memasang plang penanda bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Sebelum plang atau papan pengumuman itu dipasang, BKD Depok telah lebih dulu melayangkan surat teguran pada pihak Hotel Bumi Wiyata.
“Plang penanda ini sudah ditancap sejak akhir tahun 2024. Ini dilakukan agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dikutip dari Radar Depok pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurutnya, Hotel Bumi Wiyata atau BW, telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wahid mengaku akan segera mengambil langkah selanjutnya jika tidak ada respon dari pihak hotel tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail apa langkah yang akan dilakukan.
“Kita lihat saja nanti. Kami berharap mereka segera menindaklanjuti tunggakan pajaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah menyebut, Hotel Bumi Wiyata memang menunggak pajak cukup besar.
Menurutnya sekira Rp10 miliar dan telah ditangani oleh BKD.
“Bayangkan Hotel Bumi Wiyata yang paling duluan berdiri, bisa menunggak pajak Rp10 miliar. Kita akan panggil," tuturnya dikutip dari channel YouTube TV Depok.
"Kami juga ingatkan kepada wajib pajak, untuk membayar pajaknya. Mulai dari pajak pendapatan, penghasilan, makanan, reklame, sampai air bawah tanah. Termasuk soal CSR,” sambungnya.
Salahkan Owner
Sementara itu, Humas Hotel Bumi Wiyata (BW), Evi Wulandari mengklarifikasi, bahwa tunggakah tersebut merupakan kewajiban owner.
"Itu sebenarnya bukan Bumi Wiyata, mohon maaf itu sebenarnya kewajiban dari owner sih, bukan dari kami (manajemen)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Evi menjelaskan, bahwa Hotel Bumi Wiyata sama seperti perusahaan lain, yang juga memiliki owner. Menurutnya itu (pajak) di luar kapasitas manajemen.
"Nah itu pemiliknya yang tidak bayar pajak, bukan Hotel Bumi Wiyata-nya. Kalau hotel Bumi Wiyata nya sendiri sih Insya Allah kami taat pajak," tuturnya.
"Nah kalau PBB itu kan yang bayar kan memang owner. Jadi pemiliknya yang harus bayar PBB, bukan kami (manajemen)," sambungnya.
Lebih lanjut Evi mengungkapkan, dari awal pihaknya telah mengingatkan hal tersebut pada owner.
"Ya kan pemasangan plang ini kan bukan serta merta dipasang begitu saja kan, tapi kan ada prosesnya kan. Nah sebelumnya kami juga sudah berbicara sama pihak owner, tapi mungkin owner belum ada tindakan atau bagaimana, kami juga belum tahu, sehingga terpasang lah plang itu," bebernya.
Ketika disinggung lebih jauh soal nilai tunggakan, Evi mengaku belum tahu secara detail.
"Kalau untuk angkanya saya kurang tahu, mungkin pihak owner yang bisa menjelaskan."