Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Terkini: Berlaku Juli 2025

Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan 2025
Sumber :
  • Istimewa

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Fantastis, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Terbuka Lebar? Ternyata Ini Alsannya

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Catat, Ini Jadwal dan Skema Contra Flow, Ganjil Genap Hingga One Way di Tol Trans Jawa

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

BPJS Kesehatan Siaga 24 Jam Saat Libur Lebaran, Warga Depok Catat Layanan di Bawah Ini

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.