CERI Optimis Ketegasan Pemerintah Perketat TKDN di Sektor Migas, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Kementerian ESDM
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Siap – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Pernah Terlibat dalam Membongkar Kasus "Papa Minta Saham", Adik Menhan Resmi Ditunjuk Erick Thohir Jadi Bos MIND ID

Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang bisa digantikan oleh produksi lokal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menunjuk Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas baru.

Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?

Achmad dikenal tegas dan berintegritas dalam menegakkan aturan, menjadikan kebijakan ini lebih efektif.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendukung langkah tegas pemerintah. 

CERI Soroti Pembatalan Penugasan PGN oleh Menteri ESDM, Apa Motif Dibalik Keputusan Ini?

"Penegakan aturan TKDN penting untuk memacu pertumbuhan industri jasa penunjang migas, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (17/1).

Yusri menilai kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat penting untuk menyaring Rencana Impor Barang (RIB) secara ketat.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari sektor tekstil yang pernah terpuruk akibat banjir impor.

CERI menyoroti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang dinilai belum optimal dalam mengawasi kepatuhan KKKS terhadap aturan TKDN. 

"Laporan yang kami terima menunjukkan adanya pembiaran pelanggaran di lapangan," tambah Yusri.

Untuk langkah keseriusannya, CERI menunjuk pengacara Dr. Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk menggugat pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang membiarkan pelanggaran aturan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas dugaan pelanggaran TKDN pada proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dikerjakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.

Proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur, milik PT Pertamina Energy Terminal yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran serupa.

Di sektor hilir, pelanggaran TKDN ditemukan pada proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. 

Proyek ini menggunakan barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, meskipun industri lokal mampu memproduksi barang serupa.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, berjanji akan memanggil BUMN terkait untuk menindaklanjuti pengaduan.

"Langkah tegas ini diharapkan memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor migas," ujar Heru.

Kebijakan ini tidak hanya melindungi industri lokal tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja baru. 

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah menunjukkan komitmen membangun industri migas yang mandiri dan kompetitif.