Jaringan Masyarakat Sipil Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Tegakkan Keadilan
Selasa, 14 Januari 2025 - 13:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
4. Kewajiban Negara dan Restitusi bagi Korban Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib memberikan restitusi kepada korban, termasuk biaya perawatan medis dan rehabilitasi psikologis.
5. Lingkungan Aman untuk Anak-Anak
Sebagai warga negara, ia juga menuntut lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Menurut dia, dihukumnya pelaku dengan hukuman maksimal akan menjadi preseden baik dan melindungi anak-anak lainnya di masa depan.
Terkait hal itu, Kekek juga berharap pengadilan dapat memberikan sanksi berat terhadap pelakunya.
"Saya meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, memberikan restitusi dan rehabilitasi untuk korban.