Jaringan Masyarakat Sipil Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Tegakkan Keadilan
- Istimewa
Kemudian, memberikan restitusi dan rehabilitasi untuk korban.
"Pelaku wajib membayar restitusi kepada korban dan menanggung biaya rehabilitasi medis dan psikologis untuk memastikan pemulihan korban," tuturnya.
Kekek juga berharap ada pesan tegas terhadap kejahatan seksual oleh pejabat publik.
"Putusan pengadilan diharapkan memberikan pesan kuat bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama pejabat publik, akan mendapatkan hukuman berat untuk melindungi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan," tuturnya.
Lebih lanjut Kekek mengatakan, bahwa kasus ini merupakan ujian bagi sistem hukum di Indonesia untuk menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.
"Saya berharap agar keadilan ditegakkan secara penuh, termasuk memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan pemulihan yang layak," katanya.
"Demikian amicus curiae (pendapat pihak ketiga) ini saya sampaikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung," sambungnya.