Polisi Beberkan Kronologi Ibu Muda yang Disekap di Depok, Korban Terkapar Usai Nenggak Sabun Cair
- siap.viva.co.id
Siap – Seorang ibu muda inisial AN asal Tanjung Priok, Jakarta Utara disebut-sebut menjadi korban dugaan kasus penyekapan di Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan polisi, diduga masalah itu dipicu soal utang piutang sebesar Rp 140 juta.
Kasus ini terungkap setelah suami korban lapor polisi usai mendatangi kediaman terduga pelaku penyekapan di kawasan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Depok pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang didapat, pada 22 Desember 2024, pelapor yang juga suami korban, HG mendatangi rumah terlapor (terduga pelaku pemyekapan) inisial R.
Namun yang bersangkutan tidak mengizinkan korban pulang.
Bahkan, AN tidak diberi makan sehingga suami korban memaksa, namun pihak terlapor menghalangi dan mengancam HG.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan membantah adanya penyekapan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa korban dijemput paksa oleh terlapor dari rumahnya di kawasan Priok pada 17 Desember 2024, lalu.
"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," kata Hendra saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Januari 2024.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, korban saat ini tengah menjalani perawatan medis lantaran diduga ingin bunuh diri dengan cara mengkonsumsi cairan sabun.
"Mungkin karena waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit," terangnya.
Hendra menyebut, korban ada di rumah terduga pelaku selama tiga pekan. Polisi membantah jika AN mengalami kekerasan fisik.
Menurut Hendra, korban di sana layaknya rumah sendiri.
"Jadi bisa berkomunikasi juga. Tapi masih kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih dirawat di Rumah Sakit Brimob, sama penyidik sedang didalami untuk ke depannya," ucap dia.
Terlapor sendiri, lanjut Hendra merupakan teman korban. Namun, saat meminjam uang Rp 140 juta, diduga menggunakan sertifikat tanah palsu.