Terungkap, Ibu Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Terima Uang Damai Rp 100 Juta, Ini Dalihnya
- Istimewa
Siap – Kasus dugaan cabul yang menjerat anggota DPRD Depok berinisial RK kembali menemukan fakta baru. Adapun korbannya adalah siswi SMP.
Belakangan diketahui, ibu korban disebut-sebut telah menerima uang damai atas perkara itu sebesar Rp 100 juta dari tersangka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Novianus Martin Bau, pengacara RK, anggota DPRD Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Perdamaian ini kan karena memang anak ini kan sekolah, dia mungkin terganggu. Sekarang ibu korban meminta bahwa ini harus ada perdamaian, memberikan suatu kompensasi, ya Pak RK (tersangka) sendiri sudah memberikan itu," katanya saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 13 Januari 2025.
Namun ia membantah jika perdamaian itu terjadi lantaran kliennya terbukti melakukan asusila terhadap siswi SMP.
"Bukan berarti karena dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu (cabul), tapi karena mereka hanya karena satu partai, sehingga ingin selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengikuti persoalan ini," dalih Martin.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, bahwa yang menerima uang damai itu adalah ibu dan korban sendiri.
"Itu kan pada waktu ada ibu korban, kakaknya, dan si korban sendiri yang menerima langsung. Itu adalah kakaknya namanya Vxxx," jelasnya.
Adapun nilai uang damai tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Ya sekira Rp 100 juta dan korban juga sudah menggunakan uang itu, sudah bawa ke Jogja bahkan sudah ke Bali dengan kakaknya yang bernama Vxxx itu. Mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu," katanya.
Lantas apa yang mendasari perdamaian ini?
"Ya itu salah satu pertimbangan yang menjadi dasar, karena Pak RK ini merupakan anggota dewan, sehingga dia tidak mau berkepanjangan," ucapnya.
"Sehingga dia lebih milih untuk berdamai, karena daripada ada pihak-pihak yang menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu," timpalnya lagi.
Berdalih Lagi Ngaji
Martin juga sempat menyinggung status penetapan tersangka atas kliennya. Sebab menurutnya, RK tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
"Kalau kita melihat dari TKP nya, lokus kejadiannya itu pelapor dan penyidik itu menyebutkan di SPBU. Kejadiannya pada tanggal 12 Juli jam 19.30 kalau tidak salah. Namun klien kami itu, Pak RK sebetulnya ada dirumah saat kejadian," katanya.
"Makanya kami sedang memvalidasi lagi, mempertanyakan apakah penyidik telah benar-benar menetapkan TKP kejadian itu di SPBU? Padahal Pak RK sedang ada pengajian. Itu disaksikan oleh sopirnya, ustad-nya, RW, RT karena pengajian juga menyaksikan itu," timpalnya lagi.
Tidak Bisa Damai
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK.
Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini.
"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini.
"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah.
Dirinya juga mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.
"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Ubai memastikan, pihaknya bakal bertindak secara profesional tanpa tebang pilih.
"Kejaksaan akan profesional, fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap, dan akan disidangkan," janjinya.
"Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," sambung dia.
Lebih lanjut Ubaidillah juga menegaskan, bahwa upaya perdamaian atau restoratif justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus pencabulan.
"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan, dan untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami."
Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Depok, berinisial RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP.
Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.
Bahkan, En (ibu korban) yang semula ngotot melaporkan RK kini justru menampik, dan menyebutnya sebagai rekayasa politik.
Nah yang mengejutkannya lagi, En mengaku bahwa pihaknya telah sepakat untuk damai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, RK telah mengajukan prapradilan atas kasus yang menjeratnya.
Namun sidang yang dijadwalkan hari ini ditunda lantaran penyidik dari Polres Metro Depok tidak hadir.