Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Cabul Ditunda Gegara Penyidik Tak Hadir, Begini Jawaban Polisi
- Istimewa
Siap – Sidang prapradilan anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP terpaksa ditunda pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut pengakuan kuasa hukum tersangka, Aldy Rachmat Nugroho, penyebab sidang prapradilan ditunda lantaran tim penyidik Polres Metro Depok tidak hadir.
"Jadi itu dalam Minggu depan untuk menunggu kehadiran daripada Polres Depok untuk menghadiri sidang praperadilan ini," katanya saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Depok.
Aldy menjelaskan, bahwa pengajuan terkait prapradilan ini sengaja dilakukan untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap RK, anggota DPRD Depok yang dituding melakukan kasus pencabulan.
"Menurut saya, saya belum bisa jawab benar atau salahnya, karena itu kewenangan majelis hakim nanti yang memutus. Tapi kalau dari kami memang kita coba ajukan dulu penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.
"Saya masih belum bisa berani jawab itu benar atau tidak penetapan tersangka, karena itu kewenangan majelis hakim semuanya yang memutus nanti," sambung dia.
Aldy dan tim berpendapat, seharusnya status tersangka itu gugur lantaran telah ada kesepakatan damai antara RK dan pihak pelapor.
"Sehingga dengan adanya perdamaian ini kami beranggapan bahwa pak RK ataupun si pelapor beranggapan bahwa perkara ini sudah selesai," ujarnya.
"Namun demikian prosesnya kam berlanjut, sehingga kami ingin menguji bahwa penetapan tersangka itu setelah adanya perdamaian itu sah atau tidak," timpalnya lagi.
Lebih lanjut Aldy dan tim menegaskan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan nanti.
"Nah ini kan kita kembalikan kepada hakim yang akan menangani perkara praperadilan ini," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare mengakui bahwa pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana prapradilan hari ini karena berbenturan dengan tugas lain.
"Ada tugas-tugas sesuai dengan pemberitahuan mereka," katanya.
Namun yang jelas, kata Mare, pihaknya telah menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK itu sebagai tersangka sesuai petunjuk saksi dan alat bukti.
"Kemarin kan sudah kita panggil, sudah proses tersangka. (Saat ini) sudah panggilan kedua," ujarnya.
Sayangnya, Mare enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjerat anggota dewan tersebut.