Perusahaan TBK Kembali Tersandung PKPU, Ini 5 Permohonannya di Pengadilan

Ilustrasi soal PKPU
Sumber :
  • Istimewa

SiapPT Harmas Jalesveva dikabarkan telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bukalapak.com Tbk. 

Kronologi Kasus Hasto PDIP Terkait Harun Masiku: Tahan Surat Pelantikan hingga Suap KPU

Hal itu diungkapkan kuasa PT Harmas Jalesveva dari RPR Lawfirm, Dr. Roni Pandiangan SH. MH., dalam keterangan tertulisnya pada awak media. 

Menurutnya, pengajuan PKPU terpaksa dilakukan karena hingga saat ini PT Bukalapak.com Tbk belum juga membayar kewajiban utang

Bikin Nyesek, Begini Komentar Pitra Romadoni dan Keluarga Vina Soal Putusan MA

"Itu berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Roni menjelaskan, saat ini PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?

Ia memastikan permohonannya telah terdaftar di SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor register: 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut isi permohonan perusahaan itu:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Menetapkan PKPU sementara termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses PKPU dari termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat : 

a. Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan surat bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus nomor: AHU-177.AH.04.06-2024  tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790.

b. Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Itu berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-54.AH.04.06-2024 tertanggal 19 Maret 2024, berkantor Jalan Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

c. Saudara Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Laporan ini berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-67.AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021, berkantor di Eighty Eight @Kasablanka 9th Floor, Unit B, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870.

Selaku pengurus dalam proses PKPU termohon PKPU dan selaku kurator apabila termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.