Harga Eceran dan PPN Rokok Naik, Potensi Dorong Kenaikan Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 10,5 persen dan menaikkan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen, mulai Januari 2025.

Gerindra Kritik Sikap PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan?

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa dengan kenaikan HJE dan PPN tersebut, harga rokok per-golongan bisa naik antara 13,56 persen hingga 28,27 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar 19 persen.

"Kenaikan harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) yang melonjak hingga 28,27 persen. Ini jelas membuka jalan bagi rokok ilegal untuk berkembang," kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1).

Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Ikut Kena Pajak?

Kenaikan HJE ini menambah beban industri hasil tembakau (IHT), terutama karena rata-rata kenaikan harga berada di angka dua digit, atau 10,5 persen. Bahkan, harga SKT naik hingga 14,07 persen.

Selain itu, kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen semakin memperberat industri ini.

Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Menguat, Publik Khawatir Daya Beli Melemah

Henry menambahkan, meskipun upah minimum provinsi (UMP) naik, hal itu tidak serta merta akan mendorong daya beli konsumen, justru semakin membebani produsen tembakau yang sudah menghadapi banyak biaya tambahan.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga rokok yang sudah mencapai batas keekonomian berisiko meningkatkan konsumsi rokok murah dan ilegal.

"Jika harga rokok semakin tinggi, konsumen akan beralih ke rokok ilegal yang tidak terpengaruh pajak. Ini justru menguntungkan penjual rokok ilegal yang tidak terbebani pungutan seperti rokok legal," ujarnya.

Dalam sepuluh tahun terakhir, produksi rokok domestik mengalami penurunan rata-rata sebesar 0,78 persen.

Henry memperkirakan tren ini akan terus berlanjut jika kenaikan harga rokok terus berlanjut.

"Kami sudah mengajukan agar industri hasil tembakau mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE sepanjang tahun 2025-2027," tandasnya.