Gaji UMR Kena Potongan PPN 12 Persen?

Ilustrasi konten hoaks Kominfo
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat di media sosial, setelah sebuah unggahan di platform Twitter mengklaim bahwa gaji UMR di Indonesia akan dipotong sebesar 12 persen sebagai PPN.

Depok Viral Lagi, Pria Ngaku Ring 1 Istana Pamer Benda Diduga Pistol, Netizen: Kalo Diciduk Pasti Ada Video Minta Maaf?

Akun dengan username opposite6892” mengunggah foto yang menampilkan tangkapan layar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta gambar sekelompok buruh yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.

Unggahan tersebut telah viral, dengan lebih dari 4 juta kali tampilan, namun tidak mencantumkan informasi jelas mengenai kapan kebijakan tersebut diberlakukan.

Viral! Oknum Dishub Jakarta Diduga Lakukan Pungli Rokok ke Sopir Bajaj di Salemba

Narasi yang tersebar dalam unggahan tersebut berbunyi:

"GAJI UMR DIPOTONG PPN 12% BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA."

Edan, Hanya Demi Gift Pasutri Live Streaming Saat Bersetubuh, Kalau Member Bisa Lewat WA atau VCS Segini Harganya?

Namun, klaim ini ternyata hoaks atau berita palsu yang menyesatkan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada Pasal 1A ayat (1) dan (2) serta BAB III tentang Objek Pajak, gaji bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Halaman Selanjutnya
img_title