Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan Tanah PIK 2, Fakta Hukum Terungkap

Kolase Muannas dan Chandra
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus sengketa tanah Dilemo yang melibatkan Charlie Chandra kembali menarik perhatian publik. 

Geger, Oknum Anggota DPRD Depok Resmi Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Praktisi hukum Muannas Alaidid mengungkapkan kontroversi terkait klaim kepemilikan tanah tersebut melalui sebuah video yang dilihat di Jakarta pada 1 Januari 2025.

Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa klaim Charlie Chandra sebagai pemilik sah tanah tersebut sejak 1988 ternyata tidak sah secara hukum.

Hasto Kristiyanto Pernah Sekali Lapor LHKPN Tahun 2003, Nilainya Segini ...

Muannas menjelaskan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim tersebut meragukan.

"Berdasarkan putusan pengadilan, tanah yang diklaim Charlie ternyata diperoleh melalui pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tanah oleh ayahnya, Sumita Chandra, pada 1982," ungkap Muannas.

Terseret Kasus Hasto PDIP, Pembicaraan Yasonna Berhasil Disadap KPK, Sosok Ini Jadi Korban?

Pemalsuan ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membatalkan sertifikat tanah tersebut pada 1993 dan mengembalikannya kepada pemilik sah.

Dari catatan hukum yang ada, Muannas menambahkan bahwa BPN secara resmi membatalkan sertifikat tanah setelah pengadilan mengungkap adanya pemalsuan dalam transaksi jual beli yang melibatkan Hairil Wijaya. 

Pengadilan dan BPN menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik keluarga Chandra dan tidak sah dikuasai oleh mereka.

Dalam sebuah podcast yang menarik perhatian publik, Charlie Chandra tampak mencoba memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendukung narasi negatif terhadap PIK 2 dan berusaha mencari keuntungan melalui keterlibatannya dengan Said Didu. 

"Charlie, yang sebelumnya dikenal mendukung fitnah terhadap pihak tertentu, kini harus mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya," katanya.

Seiring berkembangnya kasus ini, Muannas menegaskan bahwa masyarakat harus bijak dalam menilai klaim yang beredar dan memercayakan keputusan kepada proses hukum yang sah.

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak hanya melibatkan klaim kepemilikan, tetapi juga proses hukum yang kompleks, termasuk pemalsuan dokumen yang harus diselesaikan melalui jalur yang sah.

"Dengan terbukanya fakta-fakta ini, diharapkan publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang status hukum tanah Dilemo dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," pungkas politikus PSI tersebut.