Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya
Rabu, 1 Januari 2025 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Diskon listrik 50 persen juga diberikan untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
Stimulus lainnya meliputi PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, dan subsidi bunga 5 persen untuk industri padat karya.
Bantuan jaminan kecelakaan kerja 50 persen dan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tetap berlaku.
Sri Mulyani menegaskan pajak dan APBN bertujuan untuk keadilan dan gotong royong, serta berpihak pada rakyat.