KPK bakal Terbitkan SP3 Pasca Meninggalnya Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

KPK sorot KPU Depok soal pilkada
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul meninggalnya Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, pada Ahad (22/12) malam. 

Terungkap, Ternyata Begini Rayuan Maut Agus Buntung ke Para Korban, Saya Percaya Kakak...

Awang Faroek, yang juga politikus Partai NasDem, sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Kami akan mengeluarkan SP3 atas nama almarhum setelah surat kematian diterima dan diproses secara administratif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika seperti dikutip, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Mengejutkan Ini Latar Belakang Tersangka Kasus Uang Palsu di Makassar, Bukan Orang...

Tessa juga menyampaikan belasungkawa dari KPK atas kepergian Awang Faroek. 

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," katanya.

Universitas Paramadina Dorong Kaum Muda Perangi Korupsi: Semangat Reformasi Harus Dijaga!

Kabar duka ini pertama kali diumumkan oleh akun media sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur @pemprov_kaltim. Awang Faroek meninggal di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim.

Akun tersebut mengenang Awang Faroek sebagai "pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur."

Halaman Selanjutnya
img_title