Gak Jadi Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pelaku penganiayaan George Sugama Halim diciduk polisi di Sukabumi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus penganiyaan yang melibatkan anak bos toko roti, George Sugama Halim terhadap seorang perempuan pegawainya berinisial D memasuki babak baru.

Video 43 Detik Bengisnya Anak Bos Roti Aniaya Karyawati yang Minta Gaji: Gua Lempar Lu Ya

Polisi meningkatkan status hukum George menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12).

Heboh Penampakan Seseorang Tanpa Busana saat Polisi Tangkap Anak Bos Roti di Hotel Sukabumi, Nih Videonya

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Viral, Isi Percakapan Soal Hukuman Lady Aurellia Beredar, Awalnya DO jadi Skorsing ?

Saat ini, penyidik masih mendalami motif George nekat menganiayanya pegawainya sampai terluka.

Sebelumnya, George Sugama Halim, kabur ke Sukabumi dengan alasan untuk menenangkan diri.

Halaman Selanjutnya
img_title