PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina: Ya Allah, Apakah Saya Harus Pindah Negara?
- Istimewa
Siap –Tangis para keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pecah usai mendengar pengumuman hasil peninjauan kembali yang diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung hari ini Senin 16/12/2024.
Rasa kecewa yang mendalam keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon kian memuncah setelah menyaksikan pengumuman tersebut di salah satu hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon.
Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Harapan yang teramat tinggi dengan upaya hukum terakhir yakni pengajuan PK harus kandas dengan adanya penguman penolakan tersebut.
Dalam putusan akhirnya, MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh 7 terpidana yang sejak 2016 menjalani hukuman berat atas kasus yang penuh kontroversi tersebut.
Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis pecah di ruangan. Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya, terlihat memegang kepala sambil berulang kali menggeleng.
Air mata menetes di pipinya yang kian keriput oleh beban hidup dan rasa kecewa.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana," ujar Aminah sembari terisak histeris, seperti dikutip Senin 16/12/2024.
Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.
Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini." katanya.
"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?," ucap Asep, penuh emosional
Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam dan harus kandas.
Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.
Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.
Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.
Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.
Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.
"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," tandasnya.