Bapenda Kota Pontianak Tertibkan Reklame Mitsubishi Tak Bayar Pajak

Bapenda Kota Popntianak Tertibkan Papan Reklame Belum Bayar Pajak
Sumber :
  • Istimewa

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga Januari 2025

SIAP VIVA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) menindak tegas papan reklame jenis billboard yang belum membayar pajak di tiga titik di Kota Pontianak.

Tiga reklame yang ditertibkan berlokasi di Jalan Tanjungpura yang diisi media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.

Legislator Gerindra Ini Apresiasi Keputusan Bijak KPU soal APK di Billboard Pemkot Depok

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya namun telah melakukan penayangan produk mereka.

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” kata Ruli Sudira dikutip pada Sabtu 14 Desember 2024.

Ketika Gubernur DKI Jakarta Bangun Kota dari Pajak Judi

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame. Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title