Kasih Contoh Warga, Sekda Depok Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Sekda Kota Depok Supian Suri.
Sumber :
  • berita.depok.go.id

Siap – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri melakukan pembayaran pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2023 secara online melalui e-Filing.

Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Transaksi Uang Elektronik Ikut Kena Pajak?

"Alhamdulillah saya sudah menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 kepada KPP Pratama wilayah saya KPP Cimanggis. Untuk itu ayo masyarakat Depok untuk segera laporkan ke KPP Cimanggis dan Sawangan karena memang ini kewajiban kita sebagai warga negara," kata Supian Suri di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1 Balai Kota Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Menurutnya, dengan membayar wajib pajak kepada negara bakal berpengaruh terhadap setiap program pemerintah.

Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Menguat, Publik Khawatir Daya Beli Melemah

Pasalnya, kata Bang SS panggilan akrabnya, pemerintah punya tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat yang semua itu bersumber dari pajak.

"Untuk itu kami, saya secara pribadi atas nama pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menghimbau kepada seluruh masyarakat segera menyampaikan laporan SPT tahunannya," katanya.

Menguak Sengkarut Proyek Mangkrak Metro Stater di Balik 'Upeti' Penguasa Depok

"Sehingga kita bisa melihat potensi-potensi pajak dan kewajiban terhadap pembayaran pajak oleh masyarakat kita, khususnya yang sudah memiliki NPWP karena lebih cepat lebih nyaman," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, katanya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini bisa menggunakan sistem e-Filing atau pelaporan pajak online. 

Halaman Selanjutnya
img_title